Jakarta - Sidang perdana kasus terorisme dengan terdakwa Abu Bakar Ba'asyir akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pagi ini pukul 09.00 WIB. Dakwaan bagi Ba'asyir setebal 90 halaman telah dipersiapkan dan akan dibacakan oleh 15 orang Jaksa Penuntut Umum (JPU) secara bergantian.
"Jaksa sudah siap. Ada 15 jaksa penuntut umum yang siap membacakan dakwaan," ujar Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, M Yusuf saat dihubungi detikcom, Kamis (10/2/2011) pagi.
Tim JPU yang diketuai oleh jaksa Andi Muhammad Taufik akan membacakan dakwaan Ba'asyir setebal 90 halaman. Dalam dakwaannya, JPU menjerat Ba'asyir dengan 7 pasal terkait tindak pidana terorisme.
"Dakwaan setebal 90 lembar. Intinya Ba'asyir didakwa merencanakan, menggerakkan, dan permufakatan jahat. Total ada 7 pasal yang didakwakan," terang Yusuf.
Dalam perkara ini, Ba'asyir diduga telah melakukan tindak pidana terorisme terkait pelatihan militer bersenjata di pegunungan Jalin Jantho, Aceh Besar. Ba'asyir diduga telah merencanakan dan menggerakan orang lain untuk melakukan terorisme maupun dengan sengaja menyediakan dana dengan tujuan untuk digunakan tindak pidana terorisme.
Selain itu, ia juga didakwa telah melakukan permufakatan jahat, percobaan atau pembantuan untuk melakukan tindak pidana terorisme, dengan sengaja memberikan bantuan atau kemudahan terhadap pelaku tindak pidana terorisme dengan cara memberikan bantuan kepada pelaku terorisme, menyembunyikan pelaku tindak pidana terorisme atau menyembunyikan informasi tentang pelaku.
Oleh JPU, Ba'asyir dijerat 7 pasal berlapis, yakni pasal 14 jo pasal 7, 9, 11 dan atau pasal 11 dan atau pasal 15 jo pasal 7, 9, 11 dan atau pasal 13 huruf a, huruf b, huruf c UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
"Jaksa sudah siap. Ada 15 jaksa penuntut umum yang siap membacakan dakwaan," ujar Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, M Yusuf saat dihubungi detikcom, Kamis (10/2/2011) pagi.
Tim JPU yang diketuai oleh jaksa Andi Muhammad Taufik akan membacakan dakwaan Ba'asyir setebal 90 halaman. Dalam dakwaannya, JPU menjerat Ba'asyir dengan 7 pasal terkait tindak pidana terorisme.
"Dakwaan setebal 90 lembar. Intinya Ba'asyir didakwa merencanakan, menggerakkan, dan permufakatan jahat. Total ada 7 pasal yang didakwakan," terang Yusuf.
Dalam perkara ini, Ba'asyir diduga telah melakukan tindak pidana terorisme terkait pelatihan militer bersenjata di pegunungan Jalin Jantho, Aceh Besar. Ba'asyir diduga telah merencanakan dan menggerakan orang lain untuk melakukan terorisme maupun dengan sengaja menyediakan dana dengan tujuan untuk digunakan tindak pidana terorisme.
Selain itu, ia juga didakwa telah melakukan permufakatan jahat, percobaan atau pembantuan untuk melakukan tindak pidana terorisme, dengan sengaja memberikan bantuan atau kemudahan terhadap pelaku tindak pidana terorisme dengan cara memberikan bantuan kepada pelaku terorisme, menyembunyikan pelaku tindak pidana terorisme atau menyembunyikan informasi tentang pelaku.
Oleh JPU, Ba'asyir dijerat 7 pasal berlapis, yakni pasal 14 jo pasal 7, 9, 11 dan atau pasal 11 dan atau pasal 15 jo pasal 7, 9, 11 dan atau pasal 13 huruf a, huruf b, huruf c UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar