Kamis, 14 Juni 2012

KEWAJIBAN KAUM MUSLIMIN

Dalam kitab Al Ushul Tsalatsah diterangkan bahwa kaum muslimin mempunyai empat kewajiban yakni;
1. Ilmu (Al 'Ilmu)
Ilmu yang dimaksud disini adalah bukanlah ilmu sembarang ilmu tetapi ilmu yang dimaksud disini adalah ilmu yang menjadi pokok bagi seluruh kaum muslimin dan ilmu ini adalah wajib 'ain bagi seluruh kaum muslimin. ilmu tersebut adalah:
     a. Ilmu mengenal Alloh
     b. Ilmu mengenal Nabi nya
     c. Ilmu mengenal Agama Islam
2. Beramal dengannya (Al 'Amalu bihi)
kewajiban kedua bagi kaum muslimin setelah berilmu adalah mengamalkan dari 'ilmu tersebut sehingga seorang kaum muslimin mengamalkan akan ilmunya yang ia dapat maka orang tersebut akan mendapatkan pahala disisi Alloh dan akan menambah kadar keimanannya. Apabila dia tidak mengamalkan akan Ilmunya maka dia sangatmerugi dan akan dicatat sebuah dosa disisi Alloh.  
3. Berdakwah kepadanya (Adda'wah ilaih)
setelah kita mempunyai ilmu, mengamalkan ilmu tersebut maka langkah selanjutnya adalah berdakwah kepada ilmu tersebut
4. Sabar
Sabar ini adalah sangat penting dalam kesemua tahapan tadi yakni ;
    a. ketika kita mencari Ilmu maka kita harus bersabar sehingga kita mendapatkan ilmu tersebut secara sempurna.

Baca Selengkapnya......

Kamis, 03 November 2011

Hukum Mengucapkan Selamat Natal

Ada beberapa pendapat para ulama tentang hukum mengucapkan Selamat Hari Natal, dan hal ini selalu menjadi tema yang hangat di setiap tahunnya. Para ulama kontemporer berbeda pendapat didalam penentuan hukum fiqihnya antara yang mendukung ucapan selamat dengan yang menentangnya. Kedua kelompok ini bersandar kepada sejumlah dalil.
Meskipun pengucapan selamat hari natal ini sebagiannya masuk didalam wilayah aqidah namun ia memiliki hukum fiqih yang bersandar kepada pemahaman yang mendalam, penelaahan yang rinci terhadap berbagai nash-nash syar’i.
Ada dua pendapat didalam permasalahan ini :
1. Ibnu Taimiyah, Ibnul Qoyyim dan para pengikutnya seperti Syeikh Ibn Baaz, Syeikh Ibnu Utsaimin—semoga Allah merahmati mereka—serta yang lainnya seperti Syeikh Ibrahim bin Muhammad al Huqoil berpendapat bahwa mengucapkan selamat Hari Natal hukumnya adalah haram karena perayaan ini adalah bagian dari syiar-syiar agama mereka. Allah tidak meredhoi adanya kekufuran terhadap hamba-hamba-Nya. Sesungguhnya didalam pengucapan selamat kepada mereka adalah tasyabbuh (menyerupai) dengan mereka dan ini diharamkan.
Diantara bentuk-bentuk tasyabbuh :
      1. Ikut serta didalam hari raya tersebut.
      2. Mentransfer perayaan-perayaan mereka ke neger-negeri islam.
Mereka juga berpendapat wajib menjauhi berbagai perayaan orang-orang kafir, menjauhi dari sikap menyerupai perbuatan-perbuatan mereka, menjauhi berbagai sarana yang digunakan untuk menghadiri perayaan tersebut, tidak menolong seorang muslim didalam menyerupai perayaan hari raya mereka, tidak mengucapkan selamat atas hari raya mereka serta menjauhi penggunaan berbagai nama dan istilah khusus didalam ibadah mereka.

Baca Selengkapnya......

Senin, 31 Oktober 2011

Serial mengungkap rahasia kelam sosok Qaddafi : Fir'aun, Toghut, dan Musailamah al-Kadzab dari Libya (1)


Arrahmah.com – Ketika kita mengatakan Moammar Qaddafi adalah taghut, diktator, gembong kekafiran, murtad, sekuleris, sosialis, pelanjut Musthafa Kemal Ataturk, Fir’aun, dan Musailamah al-Kadzab dari Libya, banyak kalangan terhenyak, kaget, dan kebingungan. Tidak sedikit pihak yang marah, benci, mengumpat, dan balas melemparkan tuduhan miring. Misalnya tuduhan antek NATO, antek AS, pro-Barat, teroris, fundamentalis, radikalis, Wahhabi, antek Saudi, dan seterusnya. Namun, tahukah Anda siapa sebenarnya Moammar Qaddafi itu? Berikut Serial Mungungkap Rahasia Kelam Sosok Qaddafi, bagian pertama.

Baca Selengkapnya......

Jumat, 06 Mei 2011

Ketua MUI Khianat dan Hinakan Keputusan MUI tentang Syi’ah

Salah satu Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Prof. Umar Shihab berceramah tentang Syiah di hadapan lebih dari seratus pelajar Indonesia yang belajar di Iran, di kota Qom, Iran, Kamis (28/4 2011)  lalu.  Pengurus MUI itu sempat mengatakan  bahwa Syiah itu sah sebagai mazhab Islam dan tidak sesat.
Apa yang dikerjakan dan disampaikan oleh Umar Shihab itu merupakan pengkhianatan dan penghinaan serta tidak menghargai keputusan pengurus MUI Pusat yang terdahulu.

Al Bayyinat Kecewa Pernyataan Pengurus MUI Soal Syi’ah
Achmad Zein Alkaf, Ketua Bidang Organisasi Albayyinat hari Selasa (3/5) menyampaikan surat keberatan atas pernyataan salah satu Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Prof. Umar Shihab tentang Syiah saat berceramah di hadapan lebih dari seratus pelajar Indonesia yang belajar di Iran, baru-baru ini.

Seperti diketahui, dalam sebuah pertemuan dengan sejumlah pelajar di kota Qom, Iran Kamis (28/4)  lalu,  pengurus MUI itu sempat mengatakan  bahwa Syiah itu sah sebagai mazhab Islam dan tidak sesat.
Pernyataan Umar Shihab yang dikutip salah satu website Ahlul Bait, http://abna.ir berjudul “ Pertemuan Ketua MUI dengan Pelajar Indonesia di Iran: Ketua MUI: Syiah Itu Sah dan Benar sebagai Mazhab dalam Islam” langsung membuat peneliti aliran Syiah itu beraksi.
Menurut Zein Alkaf, apa yang dikerjakan dan disampaikan oleh Umar Shihab itu merupakan pengkhianatan dan penghinaan serta tidak menghargai keputusan pengurus MUI Pusat yang terdahulu.
Selain itu, Zein Alkaf mengatakan, komentar Umar Shihab ini dikhawatirkan melahirkan kekerasan Sunni-Syiah sebagaimana di Iraq.
“Tidak tahukah dia, akibat dari komentar komentarnya itu dapat mempercepat apa yang terjadi di Iraq dan di Timur Tengah lainnya, yaitu saling bunuh antara Sunni Syiah terjadi di Indonesia,” ujarnya.
Selain mengingatkan Umar Shihab, penulis buku “Export Revolusi Syiah ke Indonesia” ini juga mengingatkan MUI Pusat agar memberi peringatan salah satu pengurus MUI lulusan Qom, Iran yang kini duduk di Komisi Ukhuwwah Islamiyah di MUI Pusat.
Sebagaimana diketahui,  dalam salah satu pernyataan dalam sesi tanya jawab saat berkunjung ke Qom, Iran, Prof. Umar Shihab sempat menjawab penanya dengan mengatakan, MUI Pusat menyatakan Syiah itu sah sebagai mazhab Islam dan tidak sesat.
“Misalnya ada MUI Daerah yang mengeluarkan fatwa Syiah itu sesat -namun Alhamdulillah syukurnya belum ada MUI Daerah yang mengeluarkan fatwa seperti itu- maka fatwa tersebut tidak sah secara konstitusi, sebab MUI Pusat menyatakan Syiah itu sah sebagai mazhab Islam dan tidak sesat. Jika ada petinggi MUI yang mengatakan seperti itu, itu adalah pendapat pribadi dan bukan keputusan MUI sebagai sebuah organisasi.” Jelas beliau.
Jawaban Umar Shihab ini disampaikan ketika ada yang bertanya, bisakah MUI wilayah di daerah mengeluarkan fatwa yang bertentangan dengan fatwa yang dikeluarkan oleh MUI Pusat?
Selain menemui para pelajar Umar juga bertemu Sayyid Farid, seorang ulama Iran yang sering berkunjung ke Indonesia bertempat di kediamannya di Mujtama Maskuni Ayatullah Sistani, Qom.  Kedatangan Umar Shihab didampingi Dr. Khalid Walid, Wakil Ketua Komisi Ukhuwah Islamiyah MUI yang saat itu memberikan sambutan pengantarnya dengan menjelaskan kedatangan rombongan MUI ke Iran atas undangan  Majma Taghrib bainal Mazahib.
“Dalam kunjungan ini kami telah melakukan beberapa hal, di antaranya, atas nama ketua MUI. KH. Prof. DR. Umar Shihab dan atas nama Majma Taghrib bainal Mazahib Ayatullah Ali Tashkiri, telah dilakukan penandatanganan MOU kesepakatan bersama. Di antara poinnya adalah kesepakatan untuk melakukan kerjasama antara MUI dengan Majma Taghrib bainal Mazahib dan pengakuan bahwa Syiah adalah termasuk mazhab yang sah dan benar dalam Islam, ” jelas Dr. Khalid sebagaimana dikutip http://abna.ir, (29/4).
Fatwa MUI dan Surat Edaran departemen Agama
Umar Shihab dengan ungkapan yang ada di berita itu dinilai telah mengkhianati fatwa MUI. Kalau dilihat lebih lanjut, ternyata juga tidak sejalan sama sekali dengan Surat Edaran Departemen Agama tentang Syi’ah.
Di masyarakat ada suara-suara, bahwa langkah-langkah MUI belakangan ini sangat mengkhawatirkan bagi Ummat Islam. Di antaranya, tampak bergandengan tangan bahkan menuju kerjasama dengan induk aliran sesat di dunia Islam yakni Syi’ah. Apalagi seorang doctor lulusan Iran yang memuji syi’ah dalam berita itu ternyata anggota MUI. Sehingga belakangan ini ada yang aneh di MUI, di antaranya negeri tetangga, Malaysia, melarang Syi’ah, tahu-tahu MUI di Indonesia justru kerjasama dengan Syi’ah. Sebagaimana telah diberitakan:
Di Malaysia Syi’ah Dilarang Beredar, di Indonesia “Diboyong” MUI?
Inilah di antara kasus yang mengecewakan Ummat Islam Indonesia. Di Malaysia baru saja diberitakan, Syi’ah dilarang beredar. Tahu-tahu justru di Indonesia, MUI (Majelis Ulama Indonesia) Pusat di Jakarta ada seminar bernada “jualan” atau “membela” syi’ah.
Di negeri syi’ah yakni Iran, satu masjid Sunni (ahlus Sunnah) pun tidak ada dan tidak boleh dibangun, padahal 20% penduduknya adalah Sunni (Ahlus Sunnah). Masjid-masjid ahlus sunnah telah dihancurkan, sedang ulama-ulamanya disembelihi. Daftar masjid-masjid dan ulama Sunni di Iran yang dihancurkan dan disembelihi ada di buku yang diterbitkan LPPI Jakarta.
Jadi Iran lebih kejam terhadap Islam dibanding negeri-negeri kafir. Anehnya, MUI justru seolah tutup mata terhadap kasus besar yang mendera Ummmat Islam (Sunni) itu. Padahal pertemuan para ulama dalam Rabithah Ulama Muslimin yang diselenggarakan di Turki pekan lalu memutuskan, jangan sampai Syi’ah Shafawiyah melebarkan sayapnya di Timur Tengah.
Diberitakan, Rabithah Ulama Ingatkan Bahaya Konspirasi Global Syi’ah Shafawiyah
Syi’ah Shafawiyah adalah Aliansi strategis pemerintah Iran, pemerintah Suriah, kelompok Hizbullah dan kelompok Syiah Irak yang ingin mengembalikan kejayaan dinasti (Syi’ah) Shafawiyah dan Fathimiyah dalam menguasai kekuasaan di semenanjung Arab dan Afrika. (DR Muhammad Bassam Yusuf penulis buku Menyingkap Konspirasi Besar Zionis-Salibis dan Neo Syiah Shafawis terhadap Ahlussunnah di Semenanjung Arabia).
Sebagaimana MUI tutup mata pula terhadap kesesatan-kesesatan ESQ training Ary Ginanjar, padahal telah difatwakan sesatnya oleh seorang mufti di Malaysia. Juga di masyarakat, pengkaji masalah sesatnya ESQ pun menemukan berbagai penyimpangan yang prinsipil, namun justru MUI memberinya sertifikat, katanya sesuai syari’ah. Kesesatan ESQ dapat dibaca di antaranya di buku Pangkal Kekeliruan Golongan Sesat, dan buku yang baru terbit berjudul Lingkar Pembodohan dan Penyesatan Ummat Islam, terbitan Putaka Nahi Munkar Surabaya.
Kasus terakhir masalah syi’ah yang “diboyong” (?) MUI diskusinya dengan nara sumber orang-orang yang ditengarai berbau syi’ah dan liberal serta digagas oleh alumni hauzah Iran; pantas sekali mendapat tanggapan alias protes dari pengamat syi’ah.
Diskusi yang bertempat di kantor Pusat Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jl. Proklamasi Jakarta Pusat, Senin (14/3) itu dinilai kental dengan nuansa membela Syi’ah. (Redaksi HASMI/NahiMunkar dan Hidayatullah)

Baca Selengkapnya......

Kamis, 05 Mei 2011

Khaulah Binti Tsa’labah (Wanita Yang Aduannya Didengar Allah Dari Langit Ketujuh)

Beliau adalah Khaulah binti Tsa`labah bin Ashram bin Fahar bin Tsa`labah Ghanam bin ‘Auf. Beliau tumbuh sebagai wanita yang fasih dan pandai. Beliau dinikahi oleh Aus bin Shamit bin Qais, saudara dari Ubadah bin Shamit r.a yang beliau menyertai perang Badar dan perang Uhud dan mengikuti seluruh perperangan yang disertai Rasulullah saw. Dengan Aus inilah beliau melahirkan anak laki-laki yang bernama Rabi`.

Khaulah binti Tsa`labah mendapati suaminya Aus bin Shamit dalam masalah yang membuat Aus marah, dia berkata, “Bagiku engkau ini seperti punggung ibuku.” Kemudian Aus keluar setelah mengatakan kalimat tersebut dan duduk bersama orang-orang beberapa lama lalu dia masuk dan menginginkan Khaulah. Akan tetapi kesadaran hati dan kehalusan perasaan Khaulah membuatnya menolak hingga jelas hukum Allah terhadap kejadian yang baru pertama kali terjadi dalam sejarah Islam. Khaulah berkata, “Tidak…jangan! Demi yang jiwa Khaulah berada di tangan-Nya, engkau tidak boleh menjamahku karena engkau telah mengatakan sesuatu yang telah engkau ucapkankan terhadapku sehingga Allah dan Rasul-Nya lah yang memutuskan hukum tentang peristiwa yang menimpa kita.

Kemudian Khaulah keluar menemui Rasulullah saw, lalu dia duduk di hadapan beliau dan menceritakan peristiwa yang menimpa dirinya dengan suaminya. Keperluannya adalah untuk meminta fatwa dan berdialog dengan nabi tentang urusan tersebut. Rasulullah saw bersabda, “Kami belum pernah mendapatkan perintah berkenaan urusanmu tersebut… aku tidak melihat melainkan engkau sudah haram baginya.”

Wanita mukminah ini mengulangi perkatannya dan menjelaskan kepada Rasulullah saw apa yang menimpa dirinya dan anaknya jika dia harus cerai dengan suaminya, namun rasulullah saw tetap menjawab, “Aku tidak melihat melainkan engkau telah haram baginya”.

Sesudah itu wanita mukminah ini senantiasa mengangkat kedua tangannya ke langit sedangkan di hatinya tersimpan kesedihan dan kesusahan. Pada kedua matanya nampak meneteskan air mata dan semacam ada penyesalan, maka beliau menghadap kepada Yang tiada akan rugi siapapun yang berdoa kepada-Nya. Beliau berdo’a, “Ya Allah sesungguhnya aku mengadu kepada-Mu tentang peristiwa yang menimpa diriku”.

Alangkah bagusnya seorang wanita mukminah semacam Khaulah, beliau berdiri di hadapan Rasulullah saw dan berdialog untuk meminta fatwa, adapun istighatsah dan mengadu tidak ditujukan melainkan untuk Allah Ta`ala. Ini adalah bukti kejernihan iman dan tauhidnya yang telah dipelajari oleh para sahabat kepada Rasulullah saw.

Tiada henti-hentinya wanita ini berdo`a sehingga suatu ketika Rasulullah saw pingsan sebagaimana biasanya beliau pingsan tatkala menerima wahyu. Kemudian setelah Rasulullah saw sadar kembali, beliau bersabda, “Wahai Khaulah, sungguh Allah telah menurunkan al-Qur`an tentang ditimu dan suamimu kemudian beliau membaca firman-Nya (artinya), “Sesungguhnya Allah telah mendengar perkatan wanita yang mengajukan gugatan kepada kamu tentang suaminya, dan mengadukan [halnya] kepada Allah. Dan Allah mendengar soal jawab antara kamu berdua. Sesungguhnya Allah Maha Mendengar lagi Maha Melihat,…sampai firman Allah: “dan bagi oranr-orang kafir ada siksaan yang pedih.”(Al-Mujadalah:1-4)

Kemudian Rasulullah saw menjelaskan kepada Khaulah tentang kafarat (tebusan) Zhihar:

Nabi : Perintahkan kepadanya (suami Khansa`) untuk memerdekan seorang budak

Khaulah : Ya Rasulullah dia tidak memiliki seorang budak yang bisa dia merdekakan.

Nabi : Jika demikian perintahkan kepadanya untuk shaum dua bulan berturut-turut

Khaulah : Demi Allah dia adalah laki-laki yang tidak kuat melakukan shaum.

Nabi : Perintahkan kepadanya memberi makan dari kurma sebanyak 60 orang miskin

Khaulah : Demi Allah ya Rasulullah dia tidak memilikinya.

Nabi : Aku bantu dengan separuhnya

Khaulah : Aku bantu separuhnya yang lain wahai Rasulullah.

Nabi : Engkau benar dan baik maka pergilah dan sedekahkanlah kurma itu sebagai kafarat baginya, kemudian bergaulah dengan anak pamanmu itu secara baik.” Maka Khaulah pun melaksanakannya.

Inilah kisah seorang wanita yang mengajukan gugatan kepada pemimpin anak Adam a.s yang mengandung banyak pelajaran di dalamnya dan banyak hal yang menjadikan seorang wanita yang mengangkat kepalanya tinggi-tinggi dengan bangga dan perasaan mulia dan besar perhatian Islam terhadapnya.

Ummul mukminin Aisyah ra berkata tentang hal ini, “Segala puji bagi Allah yang Maha luas pendengaran-Nya terhadap semua suara, telah datang seorang wanita yang mengajukan gugatan kepada Rasulullah saw, dia berbincang-bincang dengan Rasulullah saw sementara aku berada di samping rumah dan tidak mendengar apa yang dia katakan, maka kemudian Allah Azza wa Jalla menurunkan ayat, “Sesungguhnya Allah telah mendengar perkatan wanita yang memajukan gugatan kepada kamu tentang suaminya dan mengadukan (halnya) kepada Allah…” (Al-Mujadalah: 1)

Inilah wanita mukminah yang dididik oleh Islam yang menghentikan Khalifah Umar bin Khaththab r.a saat berjalan untuk memberikan wejangan dan nasehat kepadanya. Beliau berkata, “Wahai Umar aku telah mengenalmu sejak namamu dahulu masih Umair (Umar kecil) tatkala engkau berada di pasar Ukazh engkau mengembala kambing dengan tongkatmu, kemudian berlalulah hari demi hari sehingga memiliki nama Amirul Mukminin, maka bertakwalah kepada Allah perihal rakyatmu, ketahuilah barangsiapa yang takut akan siksa Allah maka yang jauh akan menjadi dekat dengannya dan barangsiapa yang takut mati maka dia kan takut kehilangan dan barangsiapa yang yakin akan adanya hisab maka dia takut terhadap Adzab Allah.” Beliau katakan hal itu sementara Umar Amirul Mukminin berdiri sambil menundukkan kepalanya dan mendengar perkataannya.

Akan tetapi al-Jarud al-Abdi yang menyertai Umar bin Khaththab tidak tahan mengatakan kepada Khaulah, “Engkau telah berbicara banyak kepada Amirul Mukminin wahai wanita.!” Umar kemudian menegurnya, “Biarkan dia…tahukah kamu siapakah dia? Beliau adalah Khaulah yang Allah mendengarkan perkataannya dari langit yang ketujuh, maka Umar lebih berhak untuk mendengarkan perkataannya. “

Dalam riwayat lain Umar bin Khaththab berkata, “Demi Allah seandainya beliau tidak menyudahi nasehatnya kepadaku hingga malam hari maka aku tidak akan menyudahinya sehingga beliau selesaikan apa yang dia kehendaki, kecuali jika telah datang waktu shalat maka aku akan mengerjakan shalat kemudian kembali mendengarkannya sehingga selesai keperluannya.”

(SUMBER: buku Mengenal Shahabiah Nabi SAW., karya Mahmud Mahdi al-Istanbuly dan Musthafa Abu an-Nashar asy-Syalaby, h.242-246, penerbit AT-TIBYAN)

*gambar Ilustrasi

Baca Selengkapnya......